Sebelum memulai proses pendirian firma, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti:
Nama Firma
Tempat Kedudukan
Bidang Usaha
Modal Usaha
Struktur Kepengurusan
Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian firma harus dilakukan oleh seorang notaris. Akta ini adalah dokumen autentik yang menjadi bukti legal pendirian firma. Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran firma ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU. Pendaftaran ini penting agar firma dapat diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018.
Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, firma akan otomatis mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Namun, kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat oleh pendiri atau kuasanya.
Firma kemudian perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), firma juga wajib mengurus Izin Usaha dan, jika diperlukan, Izin Komersial atau Operasional. Pengajuan izin-izin ini dilakukan melalui platform OSS (Online Single Submission), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.