Pendirian Firma

Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan.

Paket Pendirian Firma

Pendirian Firma

Rp. 4.500.000

Apa yang kamu dapatkan :

  • SK Pendirian (Pengganti Akta)
  • SK Kemenkumham
  • E-NPWP
  • SKT Pajak
  • Akun OSS & NIB
  • Akun Coretax
  • SPPL
  • K3L
  • Pembukaan Rekening
  • Penapisan Lingkungan
  • Akun Amdalnet

Proses Pendirian Pendirian Firma

Kesepakatan Pendiri Firma
Sebelum memulai proses pendirian firma, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti: Nama Firma Tempat Kedudukan Bidang Usaha Modal Usaha Struktur Kepengurusan
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian firma harus dilakukan oleh seorang notaris. Akta ini adalah dokumen autentik yang menjadi bukti legal pendirian firma. Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran Firma di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran firma ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU. Pendaftaran ini penting agar firma dapat diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018.
Pengurusan NPWP
Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, firma akan otomatis mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Namun, kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat oleh pendiri atau kuasanya.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Firma kemudian perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), firma juga wajib mengurus Izin Usaha dan, jika diperlukan, Izin Komersial atau Operasional. Pengajuan izin-izin ini dilakukan melalui platform OSS (Online Single Submission), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan Pendirian Firma

KTP & NPWP sekutu Firma
Nomor telepon dan email perusahaan
Formulir pendirian Firma
Tanda tangan Notaris