Sebelum memulai pendirian yayasan, pendiri harus menyepakati hal-hal penting seperti:
Nama yayasan
Tempat Kedudukan
Tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
Struktur permodalan dan pengurus
Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian yayasan harus dibuat oleh notaris. Notaris akan membuat akta autentik yang mencantumkan semua kesepakatan pendiri mengenai yayasan tersebut. Akta ini merupakan dasar hukum yayasan.
Setelah akta pendirian dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan yayasan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sesuai Pasal 10 Permenkumham No. 2/2016. Setelah mendapatkan persetujuan, yayasan akan diakui secara resmi sebagai badan hukum.
Setelah yayasan disahkan, sistem SABH secara otomatis akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yayasan tersebut. Kartu NPWP fisik dapat diminta di kantor pajak setempat jika diperlukan. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak bagi yayasan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, yayasan harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan sebagai identitas resmi yayasan untuk keperluan administrasi.
Jika yayasan menjalankan kegiatan komersial, maka perlu mengajukan Izin Usaha atau Izin Komersial sesuai dengan PP No. 5/2021.