Mendapatkan kepastian status badan hukum. Perusahaan Anda terdaftar di Kemenkumham dan memiliki izin untuk menjalankan usaha.
Sebagai badan hukum, perusahaan Anda dianggap sebagai entitas yang berbeda dari pemiliknya. Sehingga jika suatu saat perusahaan mengalami situasi yang tidak diinginkan, tanggung jawab Anda hanya sebatas modal yang Anda gunakan dalam membangun usaha.
Anda dapat membuat rekening dengan nama PT sehingga lebih terlihat profesional dan terpercaya.
Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor. Usaha Anda juga akan menjadi prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Jika dulunya PT harus didirikan oleh minimal dua orang, sekarang Anda dapat mendirikannya meski sendiri. Pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham. Artinya perusahaan Anda sepenuhnya dimiliki oleh Anda.
Sampai saat ini masyarakat umum menganggap status “PT” lebih terkesan istimewa. Anda juga dapat membuat rekening atas nama PT Anda yang menambah kesan profesional. Bisnis Anda akan lebih mudah dipercaya oleh pelanggan atau pihak yang menjalin kerjasama dengan Anda.